Wabup Sumba Timur Hadiri Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026
- 05 Sep 2026 22:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba - Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.Kom., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna Terbuka VII Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur, Kamis,3 September 2026.Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sumba Timur tersebut membahas sejumlah agenda penting berkaitan dengan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2026. Kehadiran Wakil Bupati menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Yonathan Hani hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, SH., M.Si., para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Kehadiran jajaran pemerintah daerah menunjukkan keterlibatan aktif eksekutif dalam seluruh tahapan pembahasan anggaran bersama lembaga legislatif. Proses tersebut menjadi penting untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas.
Rapat Paripurna Terbuka VII dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor 9/DPRD/2026 tentang Pengesahan Waktu dan Acara Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Sumba Timur Tahun Sidang 2025–2026. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua agenda utama yang dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Agenda pertama yakni penyampaian laporan hasil atau pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumba Timur terhadap Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2026.
Agenda kedua dalam rapat tersebut adalah penetapan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2026. Penetapan nota kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah karena memuat kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai arah kebijakan umum serta prioritas program yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penganggaran diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujarnya.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan DPRD dalam menentukan prioritas pembangunan daerah. Kebijakan anggaran tidak hanya diarahkan pada aspek administratif, tetapi juga diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui program-program yang memiliki manfaat langsung bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah, sehingga anggaran yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan dampak bagi masyarakat Sumba Timur.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, drh. Umbu Aldy Rihi, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dan pembahasan bersama dalam menetapkan kebijakan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap kesepakatan yang dihasilkan melalui pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dapat menjadi landasan dalam memperkuat pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prioritas dan kemampuan daerah.(Prokopim Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....