Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
- 12 Agt 2026 16:21 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan atau konflik pertanahan di masa mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa,4 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron meminta seluruh bupati dan pemerintah daerah di NTT memberikan perhatian serius terhadap status legalitas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah maupun lembaga pendidikan. Ia mengingatkan, tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama apabila muncul klaim dari ahli waris atau pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Karena itu, proses sertipikasi perlu dilakukan sejak dini agar keberadaan rumah ibadah memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Menteri Nusron menyebutkan, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari sebanyak 7.018 bidang tanah rumah ibadah yang tercatat di Provinsi NTT, baru sekitar 3.003 bidang atau 42 persen yang telah memiliki sertipikat. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ribuan bidang tanah rumah ibadah yang perlu segera diselesaikan proses legalitasnya. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan masyarakat.
Ia menegaskan, percepatan sertipikasi akan dilakukan tanpa membedakan latar belakang agama maupun jenis rumah ibadah. Gereja, masjid, pura, maupun rumah ibadah lainnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pertanahan. Menteri Nusron juga memastikan bahwa pelayanan sertipikasi tanah untuk rumah ibadah diberikan secara gratis. Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah dan jajaran Kantor Wilayah BPN NTT serta Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota untuk memperkuat koordinasi sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan mudah.
Menteri Nusron berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran ATR/BPN mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah rumah ibadah di seluruh wilayah NTT dalam beberapa bulan ke depan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola rumah ibadah, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa tanah yang dapat mengganggu aktivitas keagamaan masyarakat. Ia bahkan berharap percepatan sertipikasi tersebut dapat menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,"harapnya.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya. Kehadiran jajaran Kementerian ATR/BPN bersama para kepala daerah diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, gratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat NTT.(Humas BPN Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....