ATR/BPN Ajak Sumba Timur Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026
- 23 Jul 2026 12:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumba Timur memperkuat sinergi dalam percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2026. Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Sumba Timur, DPRD, perwakilan kementerian, pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya, Rezka menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tidak memiliki niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat agar tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum.
Ia menjelaskan,program tersebut memiliki tiga prinsip utama, yakni tidak mengalihkan tanah ulayat menjadi milik negara, menyinergikan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat adat, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah,"jelasnya.
Menurut Rezka,pendaftaran tanah ulayat memberikan berbagai manfaat, di antaranya memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik pertanahan, serta menghindari hilangnya tanah ulayat akibat klaim pihak lain. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat adat memanfaatkan program tersebut demi menjaga warisan leluhur.
Rezka juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah, DPRD, organisasi masyarakat, serta seluruh masyarakat hukum adat dalam menyukseskan program tersebut. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan insentif atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah ulayat guna meringankan beban masyarakat.
Pada kesempatan itu, Rezka mengungkapkan bahwa anggaran pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur telah tersedia pada tahun anggaran 2026. Ia mengimbau masyarakat hukum adat memanfaatkan kesempatan tersebut karena belum tentu alokasi anggaran serupa tersedia pada tahun berikutnya. ATR/BPN juga memastikan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur siap mendampingi masyarakat dalam seluruh proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat,"ungkapnya.(YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....