Menteri ATR/BPN Pastikan Pengukuran Terjadwal Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

  • 04 Agt 2026 09:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.

Dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026, Menteri Nusron menjelaskan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memiliki kepastian jadwal. Masa tunggu petugas ukur untuk datang ke lokasi ditetapkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.

Selain memberikan kepastian jadwal pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah proses pengukuran selesai dilakukan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar tersebut sehingga akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.

Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan dapat mencapai standar penyelesaian maksimal lima hari melalui peningkatan kapasitas petugas dan evaluasi layanan secara berkala.

Menteri Nusron menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang cepat, pasti, dan berkualitas merupakan kunci untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.(Humas BPN Sumba Timur/YB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....