ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sumba Timur

  • 23 Jul 2026 12:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Program tersebut menjadi bagian dari target nasional tahun 2026, dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu dari tujuh provinsi prioritas, Waingapu, Rabu,

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., mengatakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, melainkan memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.Menurutnya, negara hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap menjadi hak masyarakat hukum adat sekaligus mencegah sengketa, konflik, dan hilangnya tanah adat.

Rezka menjelaskan program tersebut memiliki tiga prinsip utama, yakni tidak mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, menyinergikan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban. Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus pada tahun 2026 untuk pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, DPRD, masyarakat hukum adat, dan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal serta mempertimbangkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah ulayat,"ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.Kom., M.AP., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan terhadap pengakuan masyarakat hukum adat di Sumba Timur. Ia menyebut telah terbit Surat Keputusan pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Undu sebagai langkah penting menuju proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Yonathan menegaskan tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi merupakan identitas masyarakat hukum adat yang harus dilindungi. Ia berharap penerbitan sertifikat tanah ulayat nantinya semakin memperkuat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, memberikan kepastian hukum, mencegah konflik pertanahan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur,"tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....