Dinas Sosial Tegaskan Tarif TPU Kota Kupang Sesuai Aturan Resmi
- 27 Jun 2026 12:17 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes Don Bosco Assan, S.Kom, menegaskan bahwa tarif pelayanan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang telah diatur secara resmi dan berlaku sama. Penegasan itu disampaikan dalam Program Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang, Senin, 22 Juni 2026, saat membahas polemik perbedaan tarif TPU serta pentingnya menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan publik dalam layanan pemakaman.
Johanes menjelaskan, Dinas Sosial hanya memiliki kewenangan mengelola dua TPU milik Pemerintah Kota Kupang, yakni TPU Kasih di Kelurahan Liliba dan TPU Damai di Fatukoa. Kedua lokasi tersebut dikelola melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Sosial. Sementara TPU lain yang berada di wilayah Kota Kupang bukan berada dalam pengelolaan langsung Dinas Sosial sehingga mekanisme pengelolaannya berbeda.
Menurutnya, seluruh tarif pelayanan dasar di TPU Kasih dan TPU Damai telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah serta Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 28 Tahun 2025. Untuk biaya penggalian dan penutupan liang kubur bagi jenazah dewasa ditetapkan sebesar Rp5,5 juta, sedangkan untuk anak-anak sebesar Rp4,3 juta.
Biaya tersebut berlaku sama di kedua TPU yang dikelola pemerintah. Johanes juga menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan menggunakan jasa paguyuban penggali kubur.
Warga diperbolehkan menggali liang kubur secara mandiri, dengan ketentuan lokasi makam tetap ditentukan oleh UPT Pemakaman. Apabila masyarakat memilih menggunakan jasa paguyuban, maka pekerjaan penggalian maupun pembangunan badan kubur dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan paguyuban sesuai standar biaya yang telah disusun pemerintah.
Selain pelayanan dasar, Dinas Sosial juga telah menetapkan acuan biaya pembangunan badan kubur. Untuk spesifikasi keramik bagi makam dewasa diperkirakan sebesar Rp6,7 juta, sedangkan spesifikasi granit sekitar Rp7,8 juta.
Untuk makam anak, biaya pembangunan badan kubur dengan spesifikasi keramik sebesar Rp5,2 juta. Johanes menegaskan bahwa pembangunan badan kubur dapat dilakukan sendiri oleh keluarga maupun melalui paguyuban sesuai pilihan masyarakat.
Di sisi lain, Johanes mengakui ketersediaan lahan pemakaman menjadi tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Kupang. Lahan di TPU Kasih Liliba semakin terbatas sehingga masyarakat diarahkan memanfaatkan TPU Damai di Fatukoa yang masih memiliki sekitar 9 hingga 10 hektare lahan tersedia.
Pemerintah juga tengah menyusun master plan pengembangan pemakaman untuk sekitar 20 tahun ke depan, termasuk mengkaji kemungkinan penyediaan lahan TPU di setiap kecamatan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Menutup dialog, Johanes mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah melalui UPT Pemakaman Dinas Sosial.
Ia memastikan pemerintah terus meningkatkan sosialisasi hingga tingkat RT dan kelurahan, sekaligus menyediakan layanan ambulans gratis untuk mendukung proses pemakaman di TPU Kasih dan TPU Damai. Ia juga menyatakan Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait status dan pengelolaan TPU lain di Kota Kupang agar pelayanan pemakaman semakin tertata dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....