BP3MI NTT Ingatkan Masyarakat Verifikasi Tawaran Kerja untuk Cegah TPPO
- 04 Agt 2026 12:37 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Maraknya tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat masih menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kondisi tersebut membuat masyarakat, khususnya pencari kerja usia produktif, rentan menjadi korban karena tergiur peluang kerja yang ternyata tidak memberikan perlindungan hukum maupun kepastian pekerjaan.
Hal itu mengemuka dalam Dialog Kupang Menyapa yang disiarkan RRI Kupang. Dalam dialog tersebut, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Geo Amang, menegaskan bahwa sebagian besar korban perdagangan orang merupakan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dan berharap segera memperoleh penghasilan.
Menurut Geo, keterbatasan lapangan kerja menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku TPPO. Tawaran pekerjaan dengan proses mudah, keberangkatan cepat, dan gaji tinggi sering membuat calon pekerja mengabaikan aspek perlindungan.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit orang yang telah memiliki pekerjaan tetap memilih mengundurkan diri karena tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang pada akhirnya tidak sesuai dengan informasi awal. Ia menjelaskan, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama pekerja migran asal NTT.
Berdasarkan data penempatan resmi BP3MI, lebih dari 90 persen pekerja migran asal NTT ditempatkan ke Malaysia. Sementara itu, jumlah pekerja migran nonprosedural sulit dipastikan karena baru diketahui ketika mereka mengalami persoalan seperti deportasi, sakit, atau dipulangkan dari negara tujuan.
Meski demikian, BP3MI memperkirakan masih terdapat ribuan warga NTT yang bekerja secara nonprosedural di Malaysia. Geo mengatakan pemerintah terus mendorong penempatan pekerja migran secara resmi melalui berbagai program, salah satunya SMK Go Global.
Program tersebut memberikan pelatihan keterampilan, kemampuan bahasa, serta menyesuaikan kompetensi calon pekerja dengan kebutuhan perusahaan yang telah memiliki lowongan kerja resmi. Dengan demikian, lulusan pelatihan diharapkan dapat langsung ditempatkan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang berizin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain melengkapi dokumen dan sertifikasi, masyarakat juga diminta memanfaatkan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk mengecek informasi mengenai negara tujuan, perusahaan penempatan, hingga jenis pekerjaan yang tersedia.
Menutup dialog, Geo mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi kepada instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan maupun BP3MI. Menurutnya, bekerja ke luar negeri bukanlah hal yang dilarang, namun seluruh proses harus dilakukan secara legal agar pekerja memperoleh perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, serta pendampingan negara apabila menghadapi persoalan di negara penempatan.
"Mari lakukan verifikasi dan validasi setiap informasi lowongan kerja. Stop perdagangan orang dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....