Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Seekor Sapi ke Kejaksaan
- 15 Jun 2026 21:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba - Penyidik Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis,11 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seekor sapi milik warga yang terjadi di kawasan Padang Pamburu, Desa Pamburu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Tersangka berinisial M diduga memasang jerat berupa tali nilon di area semak yang biasa dilalui hewan ternak.Berdasarkan hasil penyidikan, pelapor berinisial IU menemukan sapi milik keluarganya dalam kondisi terjerat tali nilon. Akibat jeratan tersebut, sapi mengalami luka serius pada bagian kaki sehingga tidak dapat berjalan normal dan membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahunga Lodu. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menduga jerat tersebut dipasang oleh tersangka yang sebelumnya diketahui pernah memasang perangkap serupa di kawasan tersebut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan bentuk komitmen Polres Sumba Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat atau perangkap di area penggembalaan karena dapat membahayakan hewan ternak milik warga lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.,"ungkapnya.(Humas Polres Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....