Pemkab Sumba Timur Perketat Pengawasan dan Penyaluran BBM Bersubsidi
- 26 Mei 2026 10:05 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur resmi mengeluarkan pengumuman terkait pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Solar di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima,Waingapu,Senin,25 Mei 2026.
Dalam pengumuman tersebut, seluruh pemilik dan pengelola SPBU diminta untuk tidak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan jerigen untuk pengisian BBM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menetapkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dan roda tiga dibatasi maksimal 10 liter per hari, kendaraan roda empat maksimal 60 liter per hari, dan kendaraan roda enam maksimal 80 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan tertentu di wilayah yang belum memiliki SPBU dapat dilayani hingga 120 liter per hari dengan ketentuan khusus.
SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang pada kendaraan dengan nomor polisi yang sama dalam satu hari. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menegaskan bahwa kendaraan industri, kendaraan usaha, dan kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non subsidi, kecuali bagi angkutan umum tertentu yang masih diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat dilarang menjual kembali atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Larangan juga diberlakukan terhadap aktivitas penjualan BBM di fasilitas umum, trotoar, bahu jalan, maupun area yang tidak semestinya termasuk di sekitar SPBU. Untuk pelaku usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang membutuhkan BBM menggunakan jerigen diwajibkan membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban BBM Bersubsidi, Satpol PP, serta aparat kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Timur,"ungkapnya.(Prokopim Sumba Timur/yb)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....