Polres Sumba Timur Musnahkan 2.270 Liter Miras Ilegal
- 17 Mar 2026 19:28 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polres Sumba Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025,pada Selasa,17 Maret 2026 pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Pemusnahan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Selama ini, Polres Sumba Timur secara konsisten melaksanakan KRYD baik secara stationer maupun hunting di sejumlah titik rawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras produksi lokal jenis pinaraci atau peci, moke, serta rendaman bahan baku pinaraci yang diamankan dari berbagai lokasi. Selain itu, sebagian barang bukti juga disita saat pemeriksaan di Dermaga Waingapu serta hasil kegiatan KRYD oleh jajaran Polsek.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan kemudian dikumpulkan di Polres Sumba Timur untuk dimusnahkan sesuai prosedur. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.270 liter, terdiri dari 1.520 liter pinaraci/peci, 350 liter moke, dan 400 liter rendaman bahan baku siap produksi.
Kapolres Sumba Timur AKBP DR. Gede Harimbawa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, miras ilegal sering menjadi pemicu perkelahian, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan memberi efek jera kepada pelaku serta menjaga situasi Kabupaten Sumba Timur tetap aman, tertib, dan kondusif,"ajaknya.(yb)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....