Ombudsman Kawal Bantuan dan Pemulihan Korban Gempa Flores

  • 03 Okt 2026 18:04 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Proses pemulihan pascagempa bumi yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026 memasuki tahap penting. Di tengah pendataan kerusakan dan persiapan rehabilitasi serta rekonstruksi, Ombudsman Republik Indonesia turun langsung memastikan bantuan dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak berjalan tepat sasaran.

Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim melakukan monitoring di sejumlah wilayah terdampak di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Monitoring tersebut menyasar berbagai lokasi, mulai dari fasilitas pendidikan dan kesehatan, posko pengungsian, hunian sementara (huntara), pengungsi mandiri, rumah ibadah hingga kampung nelayan.

Bagi Ombudsman, pengawasan tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Proses pendataan korban dan kerusakan, penetapan penerima bantuan, hingga perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan berjalan transparan dan akuntabel.

Gempa Flores menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan infrastruktur. Sebanyak 156 orang meninggal dunia, 1.620 orang mengalami luka-luka, dan 24.027 orang masih tinggal di pengungsian.

Selain itu, 157 fasilitas pelayanan kesehatan dan 2.147 fasilitas pendidikan terdampak. Sebanyak 687 kantor dan 652 rumah ibadah mengalami kerusakan.

Sementara itu, 106.703 rumah masih dalam proses pendataan dan verifikasi kerusakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. Besarnya jumlah rumah yang harus diverifikasi membuat akurasi data menjadi salah satu kunci dalam proses pemulihan.

Data tersebut nantinya berkaitan dengan penentuan penerima bantuan dan program rehabilitasi maupun rekonstruksi. Ombudsman memandang proses pendataan harus dilakukan secara cermat agar masyarakat yang terdampak benar-benar mendapatkan haknya sesuai kondisi di lapangan.

Robert mengatakan monitoring dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan setelah penanganan bencana, terutama pada masa transisi menuju pemulihan. Salah satu fokusnya adalah mengetahui perkembangan data korban, pengungsi, kerusakan rumah dan fasilitas umum, serta mekanisme penetapan penerima bantuan dan program rehabilitasi maupun rekonstruksi.

“Monitoring pascabencana ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan pascapenanganan bencana gempa bumi di Flores, utamanya pada masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” ujar Robert.

Dalam konteks tersebut, Ombudsman juga mengidentifikasi berbagai kendala yang dapat memengaruhi proses pemulihan, seperti koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya, akses wilayah, pembiayaan hingga potensi maladministrasi. Pengawasan dilakukan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat yang masih berada dalam situasi terdampak.

Di Kabupaten Manggarai Barat, tim mengunjungi Desa Golo Sepang, Kampung Nelayan Warloka Pesisir dan Desa Wae Kanta. Sementara di Kabupaten Manggarai, tim mengunjungi posko pengungsian terpadu di Desa Salama dan Desa Robek.

Tim juga mengunjungi Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat. Desa tersebut berada di zona merah bencana dan menjadi salah satu wilayah dengan kerusakan paling parah dari lokasi yang dikunjungi.

Dusun Ojang, Langkas, Piso dan Nanga Nae menjadi kawasan yang paling terdampak. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pemulihan tidak hanya berupa pembangunan kembali rumah, tetapi juga pemulihan berbagai layanan dasar dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain bantuan langsung, Ombudsman turut memantau perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P sebagai dasar dalam proses pemulihan pascabencana. Perencanaan tersebut menjadi bagian penting agar rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi faktual di lapangan.

Ombudsman juga mendorong agar masyarakat terdampak dilibatkan dalam proses pemulihan. Kebutuhan warga yang tinggal di pengungsian, huntara, pengungsian mandiri maupun masyarakat yang kembali ke wilayah terdampak perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Menurut Ombudsman, masa transisi menuju pemulihan merupakan fase yang menentukan. Bantuan harus diberikan berdasarkan data yang valid, sementara proses rehabilitasi dan rekonstruksi harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang penting adalah memastikan proses transisi menuju pemulihan berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan tidak diskriminatif, serta memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat terdampak,” kata Robert.

Rangkaian monitoring selama empat hari tersebut kemudian ditutup dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BNPB di Ruteng, Jumat, 2 Oktober 2026. Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk membahas temuan lapangan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik dalam masa pemulihan.

Bagi masyarakat korban gempa, pemulihan bukan hanya tentang menerima bantuan dan membangun kembali rumah yang rusak. Pemulihan juga membutuhkan kepastian bahwa bantuan diberikan secara adil, data penerima akurat, pelayanan dasar tetap tersedia, dan pembangunan kembali dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat terdampak. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....