Kapolda NTT Minta Deteksi Dini Potensi Karhutla di NTT

  • 17 Agt 2026 04:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Untuk menghadapi potensi Karhutla Tahun 2026, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko meminta seluruh jajaran Polda NTT dan Polres/Polresta/Polres jajaran meningkatkan deteksi dini serta melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla.

Pemantauan terhadap potensi titik api juga harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya penguatan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Jajaran kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, diminta aktif memberikan pemahaman hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kita harus membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Peran Bhabinkamtibmas sangat penting untuk memberikan edukasi dan membangun kepedulian masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” kata Irjen Pol Rudi Darmoko saat Apel Kesiapsiagaan dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026, berlangsung Jumat 14 Agustus 2026 di Mapolda NTT.

Kapolda juga menyoroti pentingnya sinergitas lintas sektoral. Penanganan Karhutla, menurutnya, tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kerja sama yang kuat antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, pemadam kebakaran, dunia usaha, masyarakat, media, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, kesiapan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian utama. Kapolda meminta seluruh jajaran memastikan kendaraan operasional, alat pemadam, perangkat komunikasi, perlengkapan keselamatan, hingga dukungan logistik berada dalam kondisi siap digunakan sewaktu-waktu.

Kepada para Kapolres/ta, Kapolda NTT menginstruksikan agar kesiapsiagaan di wilayah masing-masing terus diperkuat. Sistem komunikasi dan pelaporan juga harus dibangun secara cepat, akurat, dan berjenjang sehingga setiap kejadian dapat segera diketahui dan ditangani.

Dalam hal penegakan hukum, Kapolda menegaskan bahwa setiap perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan terjadinya Karhutla harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan Karhutla,” ujarnya,menegaskan.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak pernah menganggap remeh setiap potensi Karhutla. Keselamatan personel harus tetap menjadi prioritas, disertai koordinasi dan sinergitas yang kuat di lapangan.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....