Pencemaran Oli di Pulau Semau Jadi Perhatian DLHK NTT
- 05 Agt 2026 12:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pulau Semau kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pencemaran oli di sejumlah wilayah pesisir. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan telah menurunkan tim pengawas lingkungan untuk melakukan investigasi lapangan sejak laporan pertama diterima.
Kepala DLHK Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi., M.Si mengatakan, laporan pencemaran diterima pada Kamis sore dari Kepala Balai Pengelolaan Kelautan. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera mengambil langkah cepat dengan mengerahkan tim pengawas ke lokasi kejadian pada Jumat pagi.
“Saya langsung perintahkan untuk mereka besok pagi hari Jumat itu langsung turun lapangan,” ujar Sulastri saat diwawancarai RRI, Rabu, 5 Agustus 2026.
Hasil investigasi menunjukkan sumber pencemaran berasal dari proses pemotongan bangkai kapal yang tenggelam di perairan Bolok. DLHK menyebut tumpahan minyak terjadi ketika proses pemotongan memasuki tahap antara sesi ketiga dan sesi keempat.
Sulastri menjelaskan, sebelum pemotongan dilakukan perusahaan telah melakukan pemeriksaan selama beberapa minggu dan menyatakan kapal dalam kondisi bersih dari minyak. Namun saat proses pemotongan berlangsung, ditemukan masih ada sisa minyak di dalam bagian kapal yang sebelumnya tidak terjangkau pemeriksaan.
“Mereka baru sadar bahwa ternyata masih ada sisa minyak di dalam kapal tersebut,” katanya.
Menurut laporan lapangan, pencemaran telah terdeteksi di sejumlah desa di Semau dan kawasan Bolok. Minyak dilaporkan menempel pada tali-tali budidaya rumput laut, pasir, serta batu-batuan di sekitar pesisir sehingga masyarakat bersama perusahaan melakukan pembersihan awal di lokasi terdampak.
DLHK Provinsi NTT bersama instansi terkait kini menyiapkan pengambilan sampel air, sedimen, dan biota laut untuk diuji di laboratorium. Pengambilan sampel sempat tertunda karena kondisi arus dan gelombang laut yang kuat sehingga membahayakan keselamatan petugas.
“Wajib mengambil sampel untuk dilakukan uji lab,” ucap Sulastri, menegaskan.
Selain melakukan kajian lingkungan, pemerintah provinsi juga akan meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait dampak pencemaran terhadap masyarakat dan ekosistem pesisir. DLHK menilai hingga saat ini belum ada komitmen tertulis dari pihak perusahaan mengenai tanggung jawab penanganan dampak lingkungan maupun sosial ekonomi warga.
Kepada masyarakat Pulau Semau dan sekitarnya, Sulastri meminta warga tetap tenang selama proses penanganan berlangsung. Ia memastikan pemerintah bersama seluruh pihak terkait terus melakukan langkah cepat agar pencemaran tidak menimbulkan dampak lebih luas.
“Kita semua tenang karena proses ini sedang berjalan,” ujarnya, mengakhiri. (DB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....