Kesetaraan Hak: Kunci Disabilitas Mental Hidup Mandiri
- 19 Jul 2026 18:25 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemenuhan prinsip "Hak yang Sama, Kesempatan yang Sama" bagi penyandang disabilitas mental hingga kini masih menghadapi tembok tebal berupa stigma dan diskriminasi sosial. Akibatnya, kelompok ini sering kali ditempatkan di posisi paling belakang dalam pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Indonesia, Fatum Ade, dalam siaran Obrolan Akamsi di RRI Pro 4 Kupang, Rabu, 15 Juli 2026. Ia mengingatkan bahwa hak-hak yang disuarakan oleh penyandang disabilitas mental bukanlah keistimewaan, melainkan hak asasi mendasar yang dijamin oleh konstitusi negara.
Fatum Ade memaparkan sejumlah hak konstitusional yang seharusnya dapat dinikmati secara setara oleh penyandang disabilitas mental:
- Hak Hidup Inklusif: Bebas untuk tinggal di tengah masyarakat tanpa dikucilkan, dipasung, atau dikurung secara paksa di dalam panti.
- Hak atas Kebebasan: Bebas dari segala bentuk penyiksaan dan tindakan pemaksaan (koersi) dalam metode pengobatan.
- Akses Kesehatan Terjangkau: Akses mandiri ke psikiater, psikolog, serta jaminan obat-obatan yang ditanggung penuh oleh BPJS PBI.
- Hak Pendidikan dan Pekerjaan: Kesempatan mendapatkan sekolah dan pekerjaan layak tanpa dijegal oleh syarat administrasi yang diskriminatif.
- Hak atas Kapasitas Hukum: Pengakuan sebagai individu yang cakap hukum dan memiliki otonomi penuh atas dirinya, tanpa dirampas lewat praktik 'pengampuan'.
Guna mengikis stigma negatif dan mewujudkan kesetaraan tersebut, PJS Indonesia gencar menjalankan berbagai program taktis di lapangan:
- Layanan Dukungan Sebaya (Peer Support): Menyediakan ruang aman bagi sesama disabilitas mental untuk berbagi cerita, membangun rasa percaya diri, dan memotivasi mereka agar berani menyuarakan haknya.
- Kampanye dari Pintu ke Pintu (Door-to-Door): Berkolaborasi dengan kader Posyandu dan PKK untuk mengedukasi keluarga di tingkat akar rumput dan mendeteksi keberadaan penyandang disabilitas mental yang masih disembunyikan.
- Kampanye Digital dan Kolaborasi Media: Memanfaatkan media sosial serta kemitraan dengan media massa (seperti RRI) untuk meluruskan misinformasi seputar kesehatan jiwa secara masif.
- Advokasi Kebijakan Publik: Mendorong pelibatan penyandang disabilitas mental dalam pengambilan keputusan di daerah, termasuk dalam forum Musrenbang.
Sebagai penutup, terwujudnya kesetaraan hak ini membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak. Penerimaan keluarga, kepekaan lingkungan sekitar, kelonggaran regulasi, serta terbukanya lapangan kerja adalah kunci utama agar penyandang disabilitas mental tidak lagi terpinggirkan.
"Jika ada dukungan, kami semua akan berdaya dan bisa berpartisipasi dengan baik di masyarakat," pungkas Fatum Ade menekankan pentingnya kolaborasi inklusif di NTT. (TT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....