Ahli Madya Kemenkum NTT Nilai Pemerintah Provinsi Tak Berwenang Larang Minerba

  • 14 Jul 2026 18:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Yunus P. S. Bureni, menilai Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki kewenangan secara substansi untuk mengatur larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, kewenangan pengaturan di bidang minyak dan gas bumi merupakan urusan pemerintah pusat.

"Kalau bicara mengenai kepastian hukum, maka harus kita lihat terlebih dahulu apakah peraturan gubernur ini memiliki dasar kewenangan atau dasar perintah dari aturan yang lebih tinggi. Peraturan gubernur memang diakui sebagai peraturan perundang-undangan sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan atau perintah peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," kata Yunus Rabu, 8 Juli 2026.

Yunus menjelaskan bahwa untuk menilai keabsahan materi muatan Pergub tersebut, perlu ditelusuri pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak memiliki kewenangan substantif untuk mengaturnya.

Ia menambahkan, Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengandung norma larangan yang berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, norma larangan merupakan bentuk pengaturan yang hanya dapat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan atas substansi yang diatur.

"Kalau kita tarik ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 14 ayat (3), urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas merupakan urusan pemerintah pusat. Karena itu, perlu dilihat apakah Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub tersebut memang berada dalam ruang kewenangan pemerintah provinsi atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus mengatakan pengaturan mengenai penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat melalui badan usaha yang mendapat penugasan untuk mengatur penyediaan dan distribusi BBM tertentu maupun BBM penugasan khusus.

"Kalau dilihat dari aspek substansi, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur larangan yang berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi karena urusan minyak dan gas merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, dari sisi kewenangan substantif, pengaturan tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya," tegas Yunus. (ST)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....