Kemendes PDT: Dana Desa untuk Ketahanan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana

  • 17 Jun 2026 17:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong pemerintah desa menjadikan isu perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas dalam pembangunan desa melalui pemanfaatan Dana Desa.

Ketua Pokja Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Kebencanaan Kemendes PDT, Ika Puspita Dewi, mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa.

“Regulasi tersebut menjadi acuan bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam memperkuat ketahanan iklim dan membangun desa yang tangguh terhadap berbagai ancaman bencana,” ungkap Ika saat dialog di RRI Kupang, Rabu, 17 Juni 2026.

Ika menjelaskan melalui kebijakan tersebut, pembangunan desa diharapkan tidak lagi menempatkan persoalan lingkungan sebagai program pelengkap. Sebaliknya, isu lingkungan menjadi fondasi utama untuk mengamankan investasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap desa didorong memasukkan isu perubahan iklim ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, program yang dijalankan dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi kerawanan di masing-masing wilayah,” lanjutnya.

Penggunaan Dana Desa dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan, seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah padat dan cair, pengelolaan lahan pertanian, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta penanggulangan bencana sesuai kewenangan desa.

“Seluruh program tersebut harus disepakati melalui musyawarah desa. Selain itu, pelaksanaannya juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta kemampuan masing-masing desa dalam merealisasikan kegiatan,” tegas Ika.

Menurutnya, sepanjang program telah disetujui dalam musyawarah desa dan bertujuan mendukung ketahanan iklim serta pengurangan risiko bencana, penggunaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....