Seribu Satu NIB Terbit Dorong Legalitas Usaha di Kota Kupang
- 19 Mei 2026 09:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mencatat penerbitan 1001 Nomor Induk Berusaha (NIB) selama periode Januari hingga April 2026. Penerbitan tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas usaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina Lauata saat dialog bersama Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 19 Mei 2026. Menurutnya, penerbitan NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Kupang.
“NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha. Fungsi NIB diibaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan atau KTP bagi masyarakat umum,” ujar Penina.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha telah memiliki legalitas resmi dalam menjalankan usahanya. Selain itu, keberadaan NIB juga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.
DPMPTSP Kota Kupang mencatat antusiasme masyarakat dalam pengurusan NIB masih cukup tinggi. “Setiap hari terdapat pelaku usaha yang datang langsung ke kantor untuk mendapatkan pendampingan penerbitan NIB,” katanya.
Menurut Nina, pengurusan NIB sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online. Pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut kapan saja dan dari mana saja.
Namun demikian, pihak DPMPTSP tetap membuka layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. “Petugas akan membantu pelaku usaha hingga proses penerbitan selesai,” ujar Nina.
Ia menambahkan proses penerbitan NIB relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Bahkan pengurusan NIB dapat selesai dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit saja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....