BBKSDA NTT Kelola 28 Kawasan Konservasi
- 23 Apr 2026 22:21 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur menyampaikan peran dan tugasnya dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah NTT. Hal ini disampaikan Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Agustinus Dj. Koreh sebagai bagian dari penjelasan fungsi kelembagaan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Secara kelembagaan, kami merupakan salah satu unit pelaksana teknis kementerian di bawah Direktorat Jenderal KSDAE,” ujar Agustinus Dj. Koreh di Pro1 RRI Kupang, Rabu 22 April 2026.
BBKSDA NTT diketahui membawahi sebanyak 28 kawasan konservasi yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Kawasan tersebut terdiri dari dua kategori utama, yakni kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam.
Kawasan pelestarian alam mencakup sejumlah bentuk seperti Taman Wisata Alam (TWA), Taman Hutan Raya (Tahura), serta taman lainnya. Namun, khusus Tahura, kewenangan pengelolaannya berada di tingkat pemerintah provinsi.
“Kawasan pelestarian alam itu ada Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, termasuk Tahura, meskipun Tahura kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan ini tetap memerlukan sinergi antar lembaga.
Sementara itu, kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa yang memiliki fungsi perlindungan ketat terhadap keanekaragaman hayati. Kawasan ini menjadi prioritas dalam menjaga kelestarian flora dan fauna endemik di NTT.
BBKSDA NTT menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi tersebut dijalankan untuk memastikan konservasi sumber daya alam berjalan optimal. Upaya ini juga diharapkan mampu mendukung keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di Nusa Tenggara Timur. (ST)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....