Pengukuhan Kawasan Hutan NTT Capai 65,3 Persen
- 23 Apr 2026 21:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang menyampaikan capaian pengukuhan kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur yang telah mencapai sekitar 65,3 persen dari total luas kurang lebih 1,7 juta hektare. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang, Hengky Wijaya, dalam dialog di Pro1 RRI Kupang.
“Pengukuhan kawasan hutan yang kami laksanakan melalui penataan kawasan hingga hari ini telah mencapai kurang lebih 65,3 persen dari luas sekitar 1,7 juta hektar. Capaian ini merupakan hasil kerja bertahap yang terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujar Hengky Wijaya, Rabu 22 April 2026.
Hengky menjelaskan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan meliputi beberapa tahapan penting seperti penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan. Setiap tahapan membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas pihak agar hasilnya memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penataan batas kawasan hutan yang harus segera diselesaikan. Hingga saat ini, panjang batas kawasan yang belum tertata diperkirakan mencapai 494 kilometer.
“Untuk penataan batas kawasan hutan sendiri, kita masih kekurangan sekitar 494 kilometer yang harus diselesaikan. Jarak ini sangat Panjang kalau ditempuh secara langsung di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, jarak 494 kilometer itu dapat dibayangkan seperti perjalanan darat dari satu daerah ke daerah lain di NTT yang cukup memakan waktu dan tenaga. Hal ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam menyelesaikan proses penataan batas kawasan hutan secara menyeluruh.
BPKH Wilayah XIV Kupang berkomitmen untuk terus melanjutkan proses pengukuhan kawasan hutan hingga mencapai target penuh. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (ST)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....