Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026 dan 15 Penerima BLT
- 20 Apr 2026 20:55 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang — Pemerintah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, menggelar musyawarah desa pada Senin, 20 April 2026 di Kantor Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Musyawarah tersebut membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kegiatan musyawarah desa tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.
Forum ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang transparan dan partisipatif. Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, mengatakan penetapan APBDes merupakan tahapan krusial dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, setelah penetapan melalui musyawarah desa, pemerintah desa akan segera menindaklanjuti hasil yang telah disepakati dengan menyusun dokumen-dokumen pendukung hingga ke tahap pelaksanaan program.
“Setelah musyawarah ini, kami akan menindaklanjuti seluruh hasil yang telah disepakati, mulai dari penyusunan dokumen APBDes hingga tahapan akhir perencanaan pembangunan desa,” ucap Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, saat di temui RRI.CO.ID, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, proses ini tidak hanya berhenti pada penetapan, tetapi juga akan dikawal hingga tahap realisasi program agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Selain penetapan APBDes, agenda penting lainnya dalam musyawarah desa tersebut adalah penetapan penerima BLT untuk Tahun Anggaran 2026. Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat melakukan pembahasan secara mendalam guna memastikan bantuan tepat sasaran. Jumlah penerima BLT tahun ini mengalami penyesuaian signifikan. Dari sebelumnya sebanyak 41 orang, kini ditetapkan menjadi 15 orang penerima.
Kepala Desa menegaskan bahwa penyesuaian jumlah penerima BLT tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah desa, melainkan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat serta regulasi yang berlaku secara nasional. Ia menambahkan, proses penetapan penerima BLT telah melalui beberapa kali musyawarah sejak Februari 2026. Dalam setiap tahapan, pemerintah desa mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis, sehingga penerima bantuan benar-benar merupakan warga yang membutuhkan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan musyawarah untuk memastikan penerima BLT sesuai kriteria dan aturan yang berlaku, sehingga bantuan ini tepat sasaran,” ucapnya
Selain itu, pemerintah desa juga memastikan tidak ada intervensi atau rekayasa dalam penetapan nama-nama penerima. Data penerima berasal dari hasil verifikasi dan evaluasi terhadap daftar penerima sebelumnya. Untuk tahun 2026, bantuan BLT direncanakan akan disalurkan selama enam bulan kepada 15 penerima yang telah ditetapkan. Skema penyaluran ini juga telah disepakati bersama dalam forum musyawarah desa. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oebelo menyatakan dukungan penuh terhadap hasil musyawarah desa tersebut. Anggota BPD Desa Oebelo, Armindo dos Santos Gonsalves, mengatakan sebelum penetapan dilakukan, pihaknya telah menggelar rapat pra-musyawarah bersama pemerintah desa sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
“Penetapan ini sudah melalui beberapa kali rapat bersama pemerintah desa, sehingga kami BPD menyetujui dan menerima hasilnya,” ucap BPD Desa Oebelo, Armindo dos Santos Gonsalves.
Ia menambahkan, keputusan terkait jumlah penerima BLT sebanyak 15 orang juga telah melalui pembahasan bersama dan disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat dalam musyawarah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga transparansi serta memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Penerima BLT sebanyak 15 orang telah disepakati melalui musyawarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
BPD juga memastikan bahwa proses penetapan penerima BLT dilakukan berdasarkan data yang valid dan tidak mengalami manipulasi. Seluruh nama penerima merupakan hasil seleksi dari daftar sebelumnya yang telah diverifikasi ulang sesuai dengan kondisi terkini masyarakat desa. Dengan demikian, diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat. Musyawarah desa ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Melalui forum tersebut, setiap keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Desa Oebelo. Pemerintah desa berharap, dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Selain itu, penyaluran BLT diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Dengan penetapan ini, Pemerintah Desa Oebelo optimistis pelaksanaan pembangunan desa tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....