Ancaman Prostitusi Anak di Kota Kupang Meningkat

  • 28 Mar 2026 20:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ancaman prostitusi anak di Kota Kupang kian menjadi perhatian serius. Hal ini mengemuka dalam Wawancara Kupang Pagi Ini bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, dr. Marsiana Yuleta Halek Jumat, 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat merusak masa depan generasi muda.

Menurut Marsiana, perkembangan teknologi digital turut mempercepat pertumbuhan praktik prostitusi, termasuk yang melibatkan anak. Jika sebelumnya aktivitas tersebut lebih mudah diawasi karena berada di lokasi tertentu, kini praktik prostitusi beralih ke ruang digital melalui ponsel dan media sosial, sehingga semakin sulit dilacak dan dikendalikan.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku umumnya melalui pendekatan pertemanan, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun media sosial. Anak-anak yang masih labil dan memiliki literasi digital rendah kerap menjadi sasaran, terutama dengan iming-iming uang cepat dan gaya hidup instan yang menarik perhatian mereka.

Ia menambahkan, Kelompok usia yang paling rentan terjerat praktik ini adalah remaja antara 12 hingga 17 tahun, atau usia SMP hingga SMA. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena anak-anak pada usia tersebut seharusnya berada dalam fase tumbuh kembang yang optimal dan terlindungi.

Dalam upaya penanganan, DP3A Kota Kupang menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penanganan kasus. Untuk pencegahan, dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah serta masyarakat, pemanfaatan media digital, hingga kolaborasi dengan tokoh agama dan lintas sektor guna memperkuat nilai-nilai keluarga dan meningkatkan kesadaran kolektif.

Sementara itu, untuk penanganan korban, DP3A menyediakan pendampingan menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik melalui rumah aman, layanan kesehatan, pendampingan psikologis oleh tenaga profesional, hingga bantuan hukum. Penanganan ini juga melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan dan memproses pelaku secara hukum.

Marsiana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke DP3A atau melalui call center UPT PPA Kota Kupang . “Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi,” ujarnya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....