Kemenkeu NTT Cairkan Tunjangan Khusus Dokter DTPK
- 04 Mar 2026 19:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang - Menjawab tantangan pemerataan tenaga medis di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan afirmatif yang strategis. Melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, para Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), salah satunya di Nusa Tenggara Timur, kini berhak menerima alokasi Tunjangan Khusus setiap bulannya.
Kepada RRI, Kepala Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan di Kupang, Selasa 3 Maret 2026 menyampaikan, terobosan ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara serta bentuk penghargaan tertinggi atas dedikasi para tenaga medis yang bersedia melayani masyarakat di daerah dengan akses serba terbatas. Untuk memastikan hak para tenaga medis terpenuhi tepat waktu dan tepat sasaran, Tunjangan Khusus senilai Rp30.012.000 per bulan ini ditransfer secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening pribadi masing-masing dokter penerima manfaat.
Tunjangan diberikan kepada para Dokter Spesialis dan Subspesialis dengan status aparatur sipil negara, baik dari instansi pusat maupun daerah, yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk para pegawai rumah sakit umum daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Pemerintah daerah di lingkup Nusa Tenggara Timur mendapatkan alokasi Tunjangan Khusus yang adil dan layak ini sebesar Rp74,55 miliar.
Menurut Adi Setiawan, alokasi dana ditargetkan untuk mendukung pelaksanaan kinerja 207 Dokter Spesialis dan Subspesialis yang tersebar di 20 wilayah. Tercatat ada 3 (tiga) pemerintah daerah yang tidak menerima alokasi dana, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Kementerian Kesehatan menetapkan wilayah penerima berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritas utama diberikan kepada daerah dengan rekam jejak minimnya ketersediaan tenaga medis dan aksesibilitas yang sulit.
Alokasi pagu tertinggi diterima oleh: (i) Kabupaten Sikka sebesar Rp9,36 miliar untuk 26 dokter; dan Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp7,56 miliar untuk 21 dokter. Komitmen besar ini dieksekusi secara progresif di lapangan.
Kanwil DJPb NTT mencatat per 3 Maret 2026, pemerintah melalui KPPN di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTT telah melakukan penyaluran Tunjangan Khusus dimaksud sebesar Rp5,10 miliar untuk 170 dokter di berbagai pelosok Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Sikka memimpin sebagai wilayah dengan kinerja penyaluran tertinggi, di mana Rp720,29 juta telah diterima langsung oleh 24 dokter.
Ia menjelaskan, tren kinerja positif ini diikuti oleh wilayah lain, berturut-turut meliputi Kabupaten Belu sebesar Rp480,19 juta untuk 16 dokter, Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp450,18 juta untuk 15 dokter, dan Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp420,17 juta untuk 14 dokter.
Tentu saja, kelancaran distribusi dana miliaran rupiah ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah ikhtiar untuk menciptakan pemerataan kualitas hidup masyarakat. Melalui jaminan insentif dalam bentuk Tunjangan Khusus yang afirmatif ini, pemerintah optimis disparitas layanan kesehatan antarwilayah dapat segera terkikis.
Harapannya, agar masyarakat di ujung negeri sekalipun bisa menikmati layanan medis rujukan yang sama prima dan setaranya dengan mereka yang bermukim di kota-kota besar. (rlsdjpbntt/at)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....