Gelapkan Tujuh Unit Mobil Rental, Warga Puger, Jember Diciduk Polisi

  • 24 Nov 2022 17:17 WIB
  •  Jember


KBRN,Jember: aksi culas Pria berinisial EEB, warga Desa Bangon, Kecamataan Puger, Jember akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Ia ditangkap setelah Tim Satreskrim Polres Jember menerima laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah unit mobil rental yang dilakukan oleh tersangka EEB.

Modus pelaku EEB yakni menyewa armada mobil dari sejumlah rental penyewaan mobil untuk selanjutnya ia gadaikan kembali ke pihak lain.

Serangkaian penggelapan mobil rental dilakukan EEB sejak November 2022. Polisi berhasil menyita tujuh armada rental mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan ke orang lain.

"Jadi selama ini tersangka menyewa kendaraan roda 4 kemudian menggadaikan kepada pihak lain. Saat ini kita menerima sebanyak 5 laporan kepolisian namun dalam proses penyelidikan yang berjalan, penyidik berhasil mengamankan 7 unit barang bukti dari 7 korban, jadi 2 korban belum laporan," ungkap Kapolres Jember,AKBP Hery Purnomo saat pers rilis, Kamis (24/11/2022).

Dari mengadaikan mobil itu, pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Hasil kejahatannya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menyewa mobil rental lain.

"Dari kwitansi gadai yang turut diamankan oleh petugas diketahui, tersangka menggadaikan mobil rental itu mulai dari 20 sampai 40 juta rupiah tergantung merk kendaraan," tegas Hery.

Kapolres menyebut, semua mobil rental itu digadaikan ke pihak lain hanya bermodal STNK saja. Kepada penerima gadai, pelaku beralasan akan menyerahkan BPKB mobil tersebut beberapa hari ke depan.

"Tersangka mengakali penerima gadai mengatakan akan memberikan BPKB-nya kemudian, sehingga si penerima gadai bersedia menerima dari tersangka," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka EBB akan dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....