Jangan Terlambat Bayar Listrik, Perhatikan Sanksi Keterlambatannya
- 07 Mei 2024 12:34 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Sanksi dan biaya keterlambatan patut diwaspadai bagi pengguna listrik PLN pascabayar. Hal itu akan didapatkan ketika pengguna terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik.
Kewajiban yang terlihat sepele ini punya dampak yang cukup besar terhadap konsumsi listrik masing-masing apabila terdapat keterlambatan. Melalui postingan Instagram @plnup3situbondo, PLN menegaskan ada sanksi dan biaya yang akan dibebankan.
Bagi yang terlambat 1 bulan (bulan H lewat tanggal 20), pengguna akan menerima sanksi pemutusan sementara segel MCB. Apabila terlambat 2 bulan, dilakukan sanksi pemutusan sementara bongkar APP (kWh meter + MCB). Terakhir, dilakukan sanksi pembongkaran rampung APP dan langganan diberhentikan apabila terlambat lebih dari 2 bulan.
Adapun rincian biaya keterlambatan yang juga dibebankan kepada pengguna yang terlambat. Biaya tersebut disesuaikan dengan besar daya listrik yang digunakan. Berikut rinciannya.
- 450 VA : Rp3.000,- per bulan
- 900 VA : Rp3.000,- per bulan
- 1.300 VA : Rp5.000,- per bulan
- 2.200 VA : Rp10.000,- per bulan
- 3.500 – 5.500 VA : Rp50.000,- per bulan
- 6.600 – 14.000 VA : 3% dari tagihan Listrik (minimum Rp75.000,-)
- Di atas 14.000 VA : 3% dari tagihan Listrik (minimum Rp100.000,-)
Biaya keterlambatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Adapun sanksi keterlambatan mengacu pada Peraturan Direktur Utama PLN Nomor 0133 Tahun 2019.
Untuk itu, segera lakukan pembayaran tagihan listrik sebelum tanggal 20. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai macam kanal pembayaran, seperti aplikasi PLN Mobile, Tokopedia, Shopee, Mobile Banking, Indomaret, dll.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....