Cara Cek Gaji 13 Pensiunan Lewat Aplikasi Taspen

  • 27 Mei 2025 11:40 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima manfaat.

Dikutip dari Kompas.tv, besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Perlu dicatat bahwa gaji ke-13 tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin) yang biasanya hanya diberikan kepada ASN aktif.

Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun:

* Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

* Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

* Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.597.800

* Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.425.900

Sementara itu mengutip dari laman Detik.com, untuk memastikan pencairan gaji ke-13, pensiunan PNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi Andal by Taspen: Tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

2. Lakukan Autentikasi:

* Buka aplikasi dan pilih menu “Autentikasi”.

* Masukkan data diri seperti NIK, Nomor Taspen (NOTAS), atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE).

* Lakukan swafoto sesuai instruksi untuk verifikasi biometrik.

3. Cek Status Pembayaran: Setelah berhasil login, pengguna dapat melihat status pencairan gaji ke-13 pada aplikasi.

Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, pensiunan dapat menghubungi call center Taspen di nomor 1500919 atau mengunjungi kantor cabang Taspen terdekat. Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....