Polres Manggarai Barat Sidak Minyak Goreng Minyakita di Pasar

  • 11 Mar 2025 17:23 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Selasa (11/3/2025) pagi. Sidak ini menindaklanjuti temuan adanya dugaan ketidaksesuaian isi minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tercantum pada kemasannya.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Adityaz, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan indikasi pengurangan volume dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.

Menanggapi hal itu, pihaknya bergerak cepat dengan meninjau langsung ke toko-toko dan pasar untuk memastikan bahwa produk Minyakita yang dijual sesuai dengan ketentuan. Lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo, dan Pasar Rakyat Batu Cermin.

"Dari hasil sidak pagi ini, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua produk yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar AKP Lufthi.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap minyak goreng bersubsidi ini akan terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi aturan pemerintah. Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk mencegah adanya upaya pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan.

Jika ditemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita, baik oleh produsen maupun distributor, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan hukum yang tegas.

"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan," tegasnya.

AKP Lufthi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ada temuan produk yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....