Pasutri Curi Uang Dolar Majikan Senilai Rp625 Juta
- 02 Feb 2026 11:48 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda membongkar kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap majikan sendiri. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang miliknya yang berupa mata uang asing Dolar Amerika Serikat (USD), berkurang secara signifikan. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
"Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban," ujar AKP Agus Setyawan.
Aksi pencurian tersebut, lanjutnya, dilakukan secara diam-diam hingga total uang yang diambil mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100. Seusai mencuri uang korban, pelaku membawa kemudian melibatkan sang istri, Y dengan alasan bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan kerja.
AKP Agus Setyawan mengungkapkan, meski sempat merasa curiga karena mengetahui penghasilan suaminya tidak sebanding, Y akhirnya tetap membantu menukarkan uang tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan. Dari hasil penukaran tersebut, kedua tersangka berhasil mencairkan uang hingga mencapai Rp625.243.200.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, mulai dari pembelian perhiasan emas, sejumlah handphone kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas-tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
"Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil tindak pidana," ucap AKP Agus Setyawan.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya unit mobil, satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam flag ship, perhiasan emas berupa gelang, anting, liontin beserta nota pembelian, tas-tas bermerek, uang tunai, kuitansi penukaran dolar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan secara tegas dan profesional,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Agus Setyawan pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....