Perbedaan Zakat dan Pajak
- 27 Agt 2025 06:56 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Zakat dan pajak adalah dua istilah yang tengah banyak diperbincangkan saat ini. Hal ini menyangkut keuangan umat dan kewajiban sebagai warga negara.
Banyak masyarakat yang akhirnya mempertanyakan, apakah zakat bisa menggantikan pajak? Ustaz Dr. Mursalim, M. Ag dari Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda mengatakan zakat dan pajak adalah dua instrumen keuangan yang berbeda.
"Zakat itu kewajiban agama, pajak kewajiban negara," kata Ustaz Mursalim.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Kewajiban ini bersifat tetap bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan menjadi bentuk ibadah vertikal (kepada Allah) sekaligus horizontal (kepada sesama).
"Orang yang mengeluarkan zakat adalah orang yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat zakat," ujarnya.
Sementara pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang. Tujuannya adalah untuk membiayai kepentingan umum, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertahanan, hingga layanan kesehatan.
Berbeda dengan zakat, pajak tidak memiliki dimensi spiritual langsung, meskipun secara moral tetap menjadi bagian dari kewajiban warga untuk menjaga kelangsungan negara. Meski berbeda, zakat dan pajak bisa berjalan beriringan untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih adil.
Zakat menyasar secara khusus kelompok yang rentan dan miskin secara spiritual dan sosial, sedangkan pajak menciptakan pelayanan publik yang lebih luas. Ustaz Mursalim juga mengingatkan agar para pejabat publik yang telah diberi amanah dan digaji dari rakyat agar bisa jujur dan mendengarkan suara rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....