Kasus Tambang Ilegal IKN, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

  • 09 Nov 2025 20:34 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman kembali membongkar jaringan tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan kegiatan tambang ilegal ini menimbulkan kerusakan hutan seluas 300 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp80 miliar. Untuk memulihkan kondisi hutan, diperlukan biaya hingga Rp1,1 triliun.

Menurut Irhamni, pelaku menjalankan operasi dengan memalsukan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) agar batu bara hasil tambang ilegal tampak seolah berasal dari tambang resmi di sekitar kawasan tersebut. Batu bara itu kemudian dikirim ke Surabaya menggunakan ribuan kontainer.

“Modus operandinya adalah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan raya Bukit Soeharto. Akan tetapi itu dibungkus ataupun dikemas seolah-olah berasal dari tambang yang legal yang ada di seputar kawasan tersebut,” kata Brigjen Irhamni di lokasi kejadian, Sabtu (8/11/2025).

BACA JUGA:

Otorita IKN Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi

Dari hasil penyidikan, petugas menyita 214 kontainer berisi 6.000 ton batu bara serta berbagai dokumen transaksi dan rekening keuangan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya sudah menjalani persidangan. Tersangka utama berinisial M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal melalui perusahaan CV. WU dan CV. BM.

“Tersangka yang sudah kami tetapkan ada lima orang. Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di kejaksaan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Polri juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pemegang IUP lainnya.

“IKN adalah marwah negara. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tambang ilegal demi menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan,” ujar Brigjen Irhamni.

BACA JUGA:

OIKN Bersama Forkopimda Tertibkan Tambang Ilegal Bukit Suharto

Sementara Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Polri, TNI, dan OIKN dalam operasi ini.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah berlangsung lama, jauh sebelum penetapan wilayah tersebut sebagai bagian dari kawasan IKN.

“Kami menegaskan, penindakan ini bukan pengalihan isu seperti yang diberitakan sebagian media asing. Ini adalah langkah terencana dan terukur untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN,” tegas Myrna.

OIKN sejak 2023 telah membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, yang kini mencakup pengawasan di seluruh aspek pembangunan IKN. Tahun ini, Satgas mencatat 13.000 hektare lahan terdampak aktivitas ilegal, dan membangun 10 pos pemantau di sekitar wilayah inti IKN.

“Kami ingin menjaga marwah IKN sekaligus marwah Kalimantan Timur, agar kawasan konservasi Bukit Soeharto benar-benar kembali pada fungsinya,” ucap Myrna.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....