Destinasi Wisata Banyuwangi Wajib Kumandangkan Adzan Selama Ramadan
- 19 Feb 2026 09:46 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi wajib mengumandangkan adzan saat waktu salat selama Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan mulai diberlakukan selama bulan puasa, Kamis, 19 Februari 2026.
Kebijakan tersebut mengatur operasional tempat wisata tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas pariwisata dan kekhidmatan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan, termasuk di kawasan wisata yang tetap beroperasi.
“Pengelola wisata wajib menyesuaikan operasional dan tetap menghormati waktu ibadah, termasuk mengumandangkan adzan saat waktu salat tiba,” ujar Guntur.
Selain pembatasan jam operasional, pengelola wisata juga diwajibkan mengumandangkan adzan saat waktu salat Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya’. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga nuansa religius selama Ramadan di kawasan wisata.
Meski demikian, terdapat pengecualian jam operasional pada beberapa destinasi tertentu. Kawasan Kawah Ijen mengikuti standar operasional prosedur dari BKSDA. Sementara itu, Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara sektor pariwisata dan pelaksanaan ibadah masyarakat. Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan menjaga ketertiban umum serta memperkuat citra Banyuwangi sebagai daerah wisata yang tetap menjunjung nilai kearifan lokal dan religiusitas selama Ramadan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....