Penutupan Kalipait Tak Pengaruhi Status Situs Geopark

  • 05 Jan 2026 15:14 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso: Penutupan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kalipait yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dipastikan tidak berdampak pada status Kalipait sebagai bagian dari situs UNESCO Global Geopark (UGG) Ijen.

Sekretaris Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) Bondowoso, Harry Patriantono, menegaskan bahwa penetapan Kalipait sebagai situs geopark tidak dipengaruhi oleh kondisi buka atau tutupnya aktivitas wisata di kawasan tersebut.

“Dengan penutupan Wisata Kalipait yang dilaksanakan oleh BKSDA itu tidak ada pengaruhnya. Karena situs itu tidak terpengaruh dengan jumlah kunjungan,” kata Harry saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, penetapan suatu kawasan sebagai situs UNESCO Global Geopark lebih menitikberatkan pada nilai geologis, edukasi, dan konservasi. Adapun pengelolaan kawasan baru dapat dilakukan ketika terdapat kerja sama resmi dengan pemangku kewenangan lahan.

“Ketika situs itu menjadi sebuah objek wisata, maka pengelolaannya akan dilaksanakan oleh dinas pemangku dengan PHIG sebagai pelaksananya. Jadi apakah ditutup atau dibuka, terhadap keberadaan situs itu tidak ada pengaruh apa-apa,” ujarnya.

Terkait rencana revalidasi UNESCO Global Geopark, PHIG berencana segera meningkatkan koordinasi dengan BKSDA selaku pihak yang menguasai lahan Kalipait.

“Kami akan segera melakukan koordinasi lebih intens dengan pihak BKSDA yang mempunyai lahan itu,” jelas Harry.

Ia menjelaskan, PHIG berperan dalam penetapan situs, sementara pengelolaan kawasan sangat bergantung pada status kepemilikan dan perjanjian kerja sama (PKS). Hingga kini, kawasan Kalipait masih berada di bawah pengawasan BKSDA sehingga belum dapat dikelola secara aktif oleh daerah.

“Kalipait itu sudah ditetapkan sebagai situs. Validasi sudah. Tapi karena masih belum dikelola oleh Bondowoso, artinya masih di BKSDA,” terangnya.

Harry mencontohkan sejumlah situs lain dalam kawasan Ijen Geopark yang telah ditetapkan dan dikelola meskipun berada di atas lahan milik pihak lain, seperti Black Lava yang berada di wilayah PTPN, serta kawasan wisata Solor dan Hutan Pelangi.

“Karena sudah secara hukum ditetapkan sebagai situs, akhirnya bisa dikelola. PHIG juga ada di sana,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....