Judi Online: Berhenti Sekarang atau Menyesal Kemudian!

  • 24 Jul 2024 22:57 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Judi online dengan kemudahan aksesnya melalui internet, telah menjadi godaan bagi banyak orang. Tawaran keuntungan instan dan sensasi menegangkan seringkali membutakan mereka dari bahaya yang mengintai.

Judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 81 UU No. 27 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah pemain judi online di Indonesia kini yang terbanyak. Ironisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun.

Budi Arie Setiyadi juga membeberkan data putaran uang judi online di Indonesia yang menyentuh angka Rp327 triliun selama 2023. Angka tersebut merupakan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, karena urusan judi online, Budi Arie menyebut terdapat kasus bunuh diri yang terjadi pada 4 orang di Indonesia.

Menurut Ningrum Saat Talkshow Jaga Malam PRO2 Jember, Bahwa “jika kita bermain judi online tanpa sadar kita akan masuk ke Ilusi Kontrol yaitu pemain judi online merasa memiliki kontrol atas hasil permainan, meski sebenarnya permainan tersebut didasarkan pada keberuntungan. Mengakibatkan seseorang terus bermain, meskipun mengalami kerugian. Setelah uang yang kita miliki habis kita akan berusaha mendapatkan uang menggunakan cara apapun.

Seperti mencuri uang dan meminjam uang atau bahkan pinjaman online hingga terlilit. Dengan pikiran kita dapat mengembalikan uang tersebut setelah menang bermain judi online dan dapat menghasilkan lebih dari pinjaman yang diberikan. Padahal saat kita sudah mendapatkan uang tersebut lalu bermain judi online kalah lagi. Disitu mental dan psikis kita akan rusak seperti depresi, stress, hidup selalu merasa tidak tenang.

"Dari awalnya hanya coba-coba akhirnya kita akan mendapatkan masalah finansial, kerusakan mental, masalah hutang, gangguan psikis yang mengakibatkan kerusakan hubungan kita dengan orang lain.”, Ungkap Ningrum (23-07-2024).

Masyarakat harus paham tentang bahaya yang ditimbulkan dari judi online, kita tidak boleh asal bermain judi online dengan alasan apapun seperti rasa penasaran. Kita tidak tahu resiko bahaya dari rasa penasaran.

Judi online dapat merusak hidup kita dalam sekejap. Maka dari itu, jangan sampai kita mempunyai pikiran bermain judi online untuk meningkatkan taraf hidup karena semua itu hanyalah tipuan, faktanya judi mengakibatkan kita akan kehilangan semua yang kita miliki. Masyarakat harus menumbuhkan kepedulian dan kesadaran tentang bahayanya judi online jangan sampai menyesal di kemudian hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....