Sejarah Naturalisasi: Era Kuno hingga Modern
- 31 Agt 2025 13:16 WIB
- Jember
Sepanjang sejarah, konsep naturalisasi sudah dikenal sejak zaman kuno, meski baru diatur secara formal di era modern. Di masa Yunani dan Romawi, warga asing bisa mendapat status kewarganegaraan terbatas, biasanya sebagai imbalan atas jasa militer atau kemasyarakatan. Praktik serupa juga muncul di kerajaan-kerajaan Eropa abad pertengahan, meski belum terakomodasi dalam undang-undang tertulis.
DIkutip dari id.efferit.com, Amerika Serikat menjadi negara perintis regulasi naturalisasi formal, diawali oleh Naturalization Act of 1790 yang memperkenalkan aturan seragam dan batasan naturalisasi hanya untuk "free white persons" saja. Ketentuan ini kemudian diamendemen tiga tahun kemudian melalui Naturalization Act of 1795, yang menambah syarat tinggal (residency) minimal selama lima tahun dan menekankan konsep moral dan loyalitas, sembari tetap mempertahankan eksklusivitas rasial.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 1798, saat Naturalization Act menaikkan masa tinggal yang dibutuhkan menjadi 14 tahun ─ langkah yang disinyalir bernuansa politik anti-imigran. Setelah itu, legislasi pun terus disesuaikan berdasarkan kebutuhan sosial dan keamanan nasional.
Pada abad ke-20, Amerika melakukan restrukturisasi besar terhadap hukum naturalisasinya melalui Naturalization Act of 1906, yang mendirikan lembaga federal khusus (Bureau of Immigration and Naturalization) dan mewajibkan standarisasi prosedur, termasuk kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat. Kemudian, Nationality Act of 1940 menyatukan keseluruhan aturan kewarganegaraan dan naturalisasi dalam satu sistem hukum nasional.
Sementara itu, di Indonesia, proses naturalisasi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Ketentuan tersebut mengenalkan dua jenis naturalisasi: biasa (permohonan pribadi, dengan syarat tinggal minimal lima tahun, mampu berbahasa Indonesia, sehat, bertanpa catatan pidana, tidak ganda WN-nya, dll.) dan istimewa (oleh Presiden atas jasa istimewa kepada bangsa, biasanya atlet atau profesional unggulan).
Sejarah naturalisasi mencerminkan evolusi hubungan warga asing dengan identitas nasional modern. Dari mekanisme politik kuno hingga sistem hukum modern, naturalisasi menjadi instrumen penting dalam integrasi sosial dan politik negara. Di Indonesia, aturan dan praktiknya pun menunjukkan keseimbangan antara keterbukaan bagi warga asing dan perlindungan kewarganegaraan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....