Polres Jember Mulai Berlakukan e-Formulir untuk Pelayanan SKCK
- 08 Mei 2024 13:45 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Polres Jember mulai memberlakukan e-Formulir untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan SKCK. Dengan e-Formulir ini, pemohon tidak lagi mengisi formulir pendaftaran SKCK secara manual atau menulis, tapi menggunakan digital.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan memberlakukan e-Formulir untuk memudahkan masyarakat. Pemohon cukup melakukan scan barcode yang ada di kantor pelayanan SKCK. Kemudian klik link yang muncul dan secara otomatis diarahkan ke tautan URL untuk pengisian formulir pelayanan SKCK.
"Cukup scan barcode, diisi dan submit data terintegrasi langsung ke server kami. Sehingga tidak lagi manual, untuk meminimalisir tulisan yang tidak terbaca sehingga terjadi kesalahan data. Karena tulisan orang kan beda-beda ya. Dengan e-Formulir, pelayanan bisa dipangkas 1 menit," kata Bayu, usai meresmikan gedung baru pelayanan SKCK, Rabu (8/5/2024).
Bayu mengklaim, ada 3 kelebihan dari penggunaan e-Formulir ini. Di antaranya, jaminan keamanan data, kecepatan pelayanan dan kepastian pelayanan. Pelayanan e-Formulir ini tidak hanya digunakan untuk SKCK, tapi juga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi siapa yang mendaftar atau submit lebih awal akan dilayani pertama. Layanan e-Formulir ini lebih awal digunakan untuk SIM, sekarang juga untuk SKCK dalam rangka peningkatan pelayanan ke masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, pelayanan SKCK mulai hari ini, Rabu (8/5/2024), dipindah ke gedung baru yang ada di Kantor Satlantas Polres Jember, Jalan Panjaitan. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Sebelumnya pelayanan SKCK dilakukan di gedung lama di Polres Jember, Jalan RA Kartini. Menurut Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, fasilitas di gedung tersebut sangat minim dan kurang nyaman untuk masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....