OJK Jember Evaluasi Kinerja 36 BPR dan BPRS
- 06 Mei 2024 22:39 WIB
- Jember
KBRN, Solo: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Semester II Tahun 2023 di Convention Hall Hotel Grand Mercure, Solo, Senin (6/5/2024). Acara ini dihadiri oleh Direksi dan Komisaris dari 36 BPR/S yang beroperasi di bawah pengawasan Kantor OJK Jember.
Evaluasi ini menjadi salah satu wujud konkret dari perhatian OJK Jember terhadap perkembangan industri BPR di wilayah Se-eks Keresidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang). Dengan mengangkat tema "Mendorong Daya Saing BPR/S melalui Penguatan Pengelolaan Aset Produktif", pertemuan tahunan ini menyoroti berbagai aspek penting dalam pengelolaan BPR.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut, OJK memberikan pemaparan mengenai perkembangan kinerja BPR hingga semester II 2023, evaluasi pencapaian roadmap Pengembangan BPR/S 2021-2025 di wilayah Sekar Kijang, serta kesiapan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR. Selain itu, isu-isu terkini terkait dengan regulasi dan dinamika industri perbankan juga menjadi perhatian utama.
Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution menyampaikan bahwa perekonomian Jawa Timur hingga akhir tahun 2023 menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,95% (yoy). Hal ini sejalan dengan kinerja positif sektor keuangan di Jawa Timur, yang tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan sebesar 6,45% (yoy).
Pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, mencapai 4,95% (yoy), ini sejalan dengan kinerja positif sektor keuangan," ungkap Hadi Rofiq, Senin (6/5/2024).
Meskipun demikian, risiko kredit BPR tergolong cukup tinggi dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) mencapai 11,30%. Namun, rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 44,17%.
OJK mendorong Pengurus BPR di wilayah Sekar Kijang untuk memperhatikan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah dengan memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan. BPR yang rasio NPL-nya telah mencapai lebih dari 5% diwajibkan untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya melalui rencana tindak (action plan).
Dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengelolaan aset BPR, terutama dalam penyelesaian kredit bermasalah. POJK tersebut mengatur berbagai hal seperti aset non-produktif, restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, dan kebijakan perkreditan.
Hardi Rofiq juga menyoroti penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025. Persiapan infrastruktur yang diperlukan, seperti kesiapan SDM, SOP, teknologi sistem informasi, dan pengujian berkala di tahun 2024, menjadi hal yang penting bagi BPR.
Dalam rangka mengatasi berbagai tantangan tersebut, OJK Jember melaksanakan focus group discussion serta evaluasi kesiapan implementasi penerapan SAK EP bersama Pengurus BPR di Wilayah Sekar Kijang. Selain itu, dilakukan pula pendidikan kepada pegawai BPR/S terkait POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....