Seorang Pria Tertabrak KA Mutiara Timur di Jember

  • 30 Apr 2024 23:06 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Seorang pria tanpa identitas tertabrak KA Mutiara Timur di jalur rel antara Stasiun Tanggul-Bangsalsari, Jember. Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 12.48 wib, Selasa (30/4/2024). Akibat kejadian itu, Korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan harus dilarikan ke Puskesmas Tanggul akibat mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RRI, Kronologis kejadian berawal saat korban tengah berjalan seorang diri di tepi rel. Disaat bersamaan KA Mutiara Timur sedang melaju dari arah Surabaya- Jember.

"Masinis sempat membunyikan klakson berkali-kali agar korban menjauh dari jalur kereta, namun tidak diindahkan oleh korban sehingga insiden terjadi," ungkap Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, Selasa (30/4/2024).

Akibat dari insiden itu, KA Mutiara Timur sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Mutiara Timur melanjutkan perjalanan menuju Ketapang dan mengalami kelambatan sebanyak 6 menit.

"Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke Puskesmas Tanggul," jelasnya.

Cahyo mengatakan, setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

"KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktifitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” tutup Cahyo.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....