Eks Lokalisasi GS di Situbondo Disulap Menjadi Wisata Karaoke

  • 23 Apr 2024 22:07 WIB
  •  Jember

KBRN, Situbondo: Eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan dijadikan tempat wisata karoke oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bidang Industri Pariwisata, Disparpora Situbondo, Andri Wibisono saat mengunjungi eks lokalisasi Gunung Sampan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Selasa (23/4/2024).

Kunjungan dua organisasi perangkat daerah (OPD) dan BPJS Ketenagakerjaan itu, untuk melakukan sosialisasi tentang nomor induk bangunan (NIB), mengingat ada 10 tempat karaoke di lokasi tersebut yang saat ini beroperasi.

"Kami melakukan pemeriksaan terkait NIB dan spesifikasi sebuah tempat karaoke sekaligus memastikan apakah pekerja di tempat karaoke ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga berniat untuk menjadikan 10 tempat karaoke itu menjadi tempat wisata karaoke. Tentunya harus memenuhi standar yang disyaratkan menjadi sebuah tempat karaoke.

"Seluruh tempat karaoke di eks lokalisasi GS ini belum memenuhi syarat sebuah tempat karaoke," ucapnya.

Andri Wibisono mengemukakan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara rutin di tempat usaha eks lokalisasi GS agar sesuai standar dari PP 5 tahun 2021 tentang perijinan usaha berbasis risiko dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (permen) 4 tahun 2021 tentang standar usaha kegiatan pariwisata, dimana untuk kegiatan karaoke harus sesuai peraturan.

"Kalau sesuai aturan, ruang karaoke harus berukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter, kedap suara, ada pintu berkaca agar mudah dipantau saat berada di dalam room, dan roomnya harus berbilik-bilik," ungkapnya.

Kata Andri Wibisono, jika eks lokalisasi GS menjadi tempat wisata karaoke, maka stigma tentang eks lokalisasi Gunung Sampan akan hilang perlahan. Apalagi, tempat karaoke memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.

"Usaha karaoke itu bagian dari tempat hiburan dan rekreasi, akan tetapi harus sesuai standar," ucapnya.

Andri mengungkapkan bahwa usaha karaoke tidak harus menggunakan pemandu karaoke atau LC karena itu tidak diatur dalam perundangan. Oleh karena itu, wisata karaoke tidak akan menyediakan LC.

"Ketentuan usaha karaoke bisa menggunakan pemandu atau tanpa pemandu, jadi tidak ada standarisasi terkait pemandu," ujarnya.

Sementara itu, Triana Agustin selaku Ketua RT 30 RW 11, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, yang juga sebagai pelaku usaha karaoke di Lingkungan Gunung Sampan tersebut menginginkan agar pemandu karaoke tidak berasal dari luar kota Situbondo, sebab dirinya khawatir dapat membawa dampak negatif di wisata karaoke GS.

"Ya kalau saya jangan sampai ada pemandu karaoke dari luar kota, agar tidak membawa dampak negatif," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....