Hindari Masalah Administrasi Nikah, KUA Imbau Teliti Data
- 07 Okt 2026 11:44 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pernikahan merupakan fondasi utama sebelum pasangan pengantin melangkah ke jenjang pelaminan. Namun, di tengah masyarakat masih sering dijumpai berbagai kendala administrasi yang kurang disadari dampak hukumnya, baik dari sudut pandang syariat Islam maupun aturan hukum negara.
Kepala KUA Kecamatan Kalisat, Dara Quthni, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar yang paling sering memicu kendala di lapangan adalah ketidaksesuaian data pada akta kelahiran. Hal ini umumnya terjadi pada kasus anak adopsi yang sejak kecil dicatatkan menggunakan nama orang tua angkat pada akta maupun ijazah, serta kasus anak yang status kependudukannya hanya mencantumkan nama ibu.
"Seseorang yang sengaja menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya padahal ia mengetahuinya, diancam diharamkan surga baginya. Kesalahan nasab ini dampaknya sangat fatal karena memengaruhi keabsahan pernikahan dan melibatkan semua pihak yang mengesahkannya," ujar Dara Quthni dalam dialog interaktif Mutiara Pagi di Pro 1 RRI Jember pada Senin, 28 September 2026.
Selain persoalan akta kelahiran dan nasab, kekeliruan dalam menentukan urutan wali nikah juga menjadi perhatian serius KUA Kalisat. Hak perwalian utama berada pada ayah kandung (Wali Mujbir), dan hak tersebut baru berpindah kepada kakek dari pihak ayah apabila sang ayah telah meninggal dunia. Pihak lain seperti saudara laki-laki kandung (wali akrab), paman, atau saudara sepupu (wali ba'id) tidak boleh melompati urutan perwalian selama ayah kandung masih ada dan berhak secara syar'i.
Dalam hal sang ayah berada jauh di luar negeri atau berhalangan hadir secara fisik, pernikahan tetap wajib menggunakan perwalian ayah kandung melalui mekanisme syar'i dan administrasi yang sah. Proses ini dilakukan dengan menerbitkan surat kuasa perwakilan resmi (taukil wali bil kitabah) yang disahkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di negara tempat ayah kandung berdomisili.
Dara Quthni mengimbau seluruh calon pengantin untuk memeriksa kembali kebenaran seluruh dokumen kependudukan sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data atau keraguan mengenai status urutan wali nikah, disarankan untuk segera berkonsultasi langsung dengan petugas KUA terdekat agar prosesi pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....