Program Rehabilitasi: Rutan Situbondo Asesmen Narapidana Narkoba
- 06 Okt 2026 16:43 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, akan melakukan asesmen terhadap narapidana narkotika yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program rehabilitasi nasional.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono mengatakan, asesmen dilakukan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Program Rehabilitasi dan Reedukasi Nasional melalui zoom, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Saya bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), serta petugas Rutan Situbondo mengikuti arahan Dirjen Pemasyarakatan melalui zoom," ujarnya.
Kata Suwono, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah persiapan pelaksanaan program pembinaan terhadap narapidana kasus narkotika yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.
"Sementara untuk narapidana umum akan mendapatkan program reedukasi sebagai bagian dari pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana," imbuhnya.
Pelaksanaan rehabilitasi dan reedukasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing narapidana. Oleh karenanya asesmen merupakan tahapan penting untuk menentukan narapidana yang memenuhi kriteria mengikuti program yang telah ditetapkan.
"Program rehabilitasi dan reedukasi nasional tersebut nantinya akan dikembangkan melalui berbagai bentuk kegiatan pembinaan yang bersifat produktif," bebernya.
Salah satu bentuk kegiatan yang disiapkan adalah program pembinaan di bidang pertanian dan perikanan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan keterampilan dan pengalaman kepada narapidana melalui aktivitas yang produktif dan bermanfaat.
"Pembinaan juga kita arahkan untuk menjadi bekal bagi narapidana dalam mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan akan melakukan pendataan dan mengusulkan nama-nama narapidana yang memenuhi persyaratan program.
"Usulan dari UPT akan disampaikan kepada kantor wilayah untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan," imbuhnya.
Penetapan peserta program nantinya akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian. Rutan Situbondo akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan persiapan dan asesmen sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Rutan Situbondo dalam arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program rehabilitasi dan reedukasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Jajaran Rutan akan melakukan koordinasi dan mempersiapkan data yang diperlukan untuk mendukung proses asesmen serta pengusulan peserta program.
Pelaksanaan pembinaan melalui bidang pertanian dan perikanan diharapkan dapat memberikan keterampilan yang aplikatif bagi narapidana. Program tersebut juga diharapkan mampu mendukung proses pembinaan agar narapidana memiliki bekal positif ketika kembali ke masyarakat.
"Kami siap menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Program Rehabilitasi dan Reedukasi Nasional," tegasnya..
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....