Bupati Bareng DPRD Sepakati Raperda KUA-PPAS 2027

  • 06 Okt 2026 15:37 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin, 5 Oktober 2026.

Sebelum ditandatangani, perwakilan enam fraksi memberikan pandangan umumnya sebagai catatan evaluasi kinerja bagi pemerintah daerah. Namun pada dasarnya, semua fraksi sepakat Raperda KUA-PPAS disahkan menjadi Perda.

"KUA-PPAS yang sudah disepakati ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja anggaran (RKA) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ujar Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi.

Seluruh rancangan rencana kerja anggaran dari setiap OPD itu diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk dihimpun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.

Lalu, Raperda APBD 2027 yang telah dihimpun tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda APBD paling lambat 30 November 2026.

"Jadi, konsekuensinya jika terlambat menetapkan Perda APBD 2027, maka akan mendapatkan sanksi, baik Pemkab Situbondo maupun DPRD," ucap Mahbub Junaidi.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo berharap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi dasar penyusunan APBD yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan.

"Semoga sinergi antara pemerintah dan DPRD terus dipertahankan, hingga penyusunan, pembahasan, penetapan dan pelaksanaan APBD 2027 terealisasi," imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....