Sanksi Bagi DPRD Terlibat Narkoba Menunggu DPP Gerindra

  • 05 Okt 2026 20:51 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Andrian Oktadiansyah menyatakan bahwa bagi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan menggunakan narkoba, sanksinya menjadi kewenangan DPD dan DPP Gerindra.

"Sanksi bagi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang menggunakan narkoba masih menunggu keputusan DPD maupun DPP Gerindra," ujar Adrian, Senin, 5 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan Adrian, setelah adanya penggerebegan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap delapan orang di antaranya ada anggota DPRD pada Senin, 28 September 2026 dini hari yang diduga menggunakan narkoba.

Dari delapan orang itu, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, dan anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM.

"Kalau kami dari DPC Gerindra Situbondo masih menunggu keputusan atau sanksi dari DPD maupun DPP Gerindra," kata Andrian.

Informasi dihimpun RRI, bahwa sejak Rabu, 30 September 2026 malam, tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi, karena sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....