Gaji PPPK Dibayarkan Pemerintah Pusat, Situbondo Hemat Rp130miliar
- 05 Okt 2026 20:50 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Pemkab Situbondo, Jawa Timur, akan menghemat anggaran belanja barang sekitar Rp130 miliar pada tahun 2027, karena pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan dibayarkan pemerintah pusat.
"Kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya. Kalau APBN sudah menganggarkan itu, jadi tahun depan, kita bisa menghemat anggaran Rp130 miliar karena tidak perlu lagi membayar PPPK paruh waktu dan penuh waktu," ujar Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Senin, 5 Oktober 2026.
Selama ini, Pemkab Situbondo harus mengeluarkan sekitar Rp130 miliar untuk membayar PPPK paruh waktu dan penuh waktu dalam setiap tahunnya. Jika nanti pembayaran gaji PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat, maka ada dua hal yang akan diperoleh.
"Kalau itu benar maka ada dua hal yang akan terjadi yakni Undang-Undang HKPD tidak perlu direvisi karena 30 persen sudah tertangani, sekarang kondisinya di Situbondo 40,6 karena ada pengurangan keuangan," bebernya.
Sedangkan yang kedua, Pemkab Situbondo punya ruang fiskal untuk berbelanja lagi. Bisa belanja infrastruktur atau belanja modal lainnya, karena Pemkab Situbondo punya uang sebesar Rp130 miliar untuk dibelanjakan.
"Kita masih menunggu petunjuk teknisnya ya. Namun yang pasti, APBD sudah menganggarkan untuk pembayaran bagi tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang selama ini dibebankan ke pemerintah daerah," tegas Bupati Rio.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....