BKPSDM: Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Terancam Dipecat
- 28 Sep 2026 20:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa oknum guru salah satu SMP negeri di Situbondo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya yang berusia 13 tahun, terancam diberhentikan.
Kepala Bidang Kinerja Kesejahteraan dan Data, BKPSDM Situbondo, Yeni Setiawati mengatakan, oknum guru salah satu SMP negeri di Situbondo itu terancam diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terindikasi melakukan pelanggaran berat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
"Kalau melihat dari kasusnya, oknum guru yang diduga melakukan pencabulan dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan itu, masuk kategori pelanggaran berat," ucap Yeni Setiawati, Senin, 28 September 2026.
Saat ini, BKPSDM sedang menunggu salinan surat perintah penahanan tersangka untuk dijadikan dasar pemberhentian sementara oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Guru yang terlibat kasus pencabulan itu PNS ya. Maka dia harus segera dibuatkan surat pemberhentian sementara oleh PPK atas dasar surat perintah penahanan," ucapnya.
Yeni Setiawati mengaku, berdasarkan pengalaman yang sebelumnya, surat perintah penanganan yang jatuh ke tangan pihak keluarga tersangka, sulit diberikan kepada dinas terkait dalam hal ini Dispendikbud.
"Oleh karenanya, kami akan bersurat kepada Polres Situbondo, untuk meminta surat perintah penahanan itu," tegasnya.
Setelah diberhentikan sementara, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud).
"Kita belum membentuk tim ya, masih dalam proses. Nanti tim yang akan melakukan pemeriksaan karena pelanggaran oknum guru ini masuk kategori berat," bebernya.
"Hukuman disiplin tingkat berat ini bisa penurunan jabatan, penurunan kelas jabatan menjadi kelas jabatan yang paling rendah, sampai kepada yang terakhir adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....