Mentari PPPA Apresiasi Perbup Pencegahan Pernikahan Anak Situbondo

  • 22 Sep 2026 10:32 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

"Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo sangat responsif, gerak cepat melahirkan perbup untuk mencegah dan menangani pernikahan anak, dan tidak semua daerah melakukannya," ujar Arifatul Choiri Fauzi, saat berkunjung ke Pendopo Situbondo, Senin, 21 September 2026.

Peraturan Bupati itu dibuat untuk menekan angka pernikahan dini berdasarkan angka dispensasi nikah di Kabupaten Situbondo, yang dinilai masih tinggi meskipun trennya menurun dari tahun ke tahun.

Tahun 2021, pengajuan dispensasi nikah sebanyak 459 pasangan, tahun 2022 bertambah menjadi 500 pasangan, tahun 2023 turun menjadi 418, tahun berikutnya kembali turun menjadi 225 dan tahun 2025 menjadi 195 orang.

"Angka penanganan pernikahan usia anak masih cukup tinggi dan harus diperkuat dengan peraturan bupati yang diiringi dengan kerja nyata oleh dinas terkait serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk partisipasi masyarakat," bebernya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan bahwa terbitnya Perbup Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi.

"Angka kasus pernikahan anak terus ditekan. Karena meskipun trennya turun tapi masih masuk tinggi," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat menambahkan, Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Anak sangat penting karena angkanya masih tinggi.

"Kami menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia anak ke kecamatan hingga desa termasuk melalui kader-kader posyandu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak dari perkawinan usia anak," ucapnya.

Menurutnya, perkawinan usia anak mengancam masa depan anak karena berpotensi menghambat pemenuhan hak anak dan meningkatkan risiko masalah kesehatan, pendidikan, sosial hingga ekonomi.

"Tentu muara dari itu semua akan memberi dampak terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga perlu upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu," bebernya.

DP3AP2KB juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan para pihak di antaranya Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, terkait pemenuhan syarat berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

"Secara grafik, permohonan dispensasi nikah di Situbondo yang tertinggi Kecamatan Jangkar mencapai 19 persen, kemudian Kecamatan Arjasa, Suboh dan Panarukan," imbuh Imam Hidayat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....