Bupati Ipuk Ingatkan Penerima Bansos Tak Gunakan Bantuan untuk Judol
- 21 Sep 2026 11:46 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas judi online (judol). Ia meminta bansos dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan.
Ipuk mengatakan, judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan kecanduan, tetapi juga dapat memicu persoalan ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, indikasi keterafiliasian dengan aktivitas judol dapat berdampak pada status penyaluran bansos bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima bantuan.
“Kalau misalkan ada masyarakat merasa dirinya tidak mampu tapi dia masih bisa ikut judi online, berarti kan ini dikategorikan dia mampu untuk membeli atau mengikuti aktivitas judi seperti itu,” kata Ipuk, Senin 21 September 2026.
Menurut Ipuk, penyaluran bansos harus tepat sasaran karena bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, bantuan yang diterima perlu digunakan untuk kebutuhan yang memberikan manfaat bagi keluarga.
“Dan tentu dari bantuan-bantuan itu kita inginnya yang produktif, yang bermanfaat bagi keluarga tersebut. Nah, kalau uang bantuan lalu dibuat judi, berarti kan dia tidak menghargai upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dengan bantuan tersebut,” ujar Ipuk.
Ipuk kembali mengajak penerima bansos memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. Ia berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan terdapat 6.358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judol. Data tersebut mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Penerima bansos di seluruh Banyuwangi yang terindikasi judol ada 6.358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” kata Puguh.
Puguh menjelaskan, indikasi tersebut diketahui melalui pemadanan data penerima bansos dengan data aktivitas judi online. Status terindikasi juga dapat muncul apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terafiliasi dengan aktivitas judol.
KPM yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judol untuk sementara tidak menerima penyaluran bansos. Namun, mereka tetap diberikan kesempatan melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah apabila merasa tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....