Praktisi Transportasi Laut: Penyebab KM Virgo Tak Bisa Disimpulkan dari Satu Aspek

  • 21 Sep 2026 08:07 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Praktisi transportasi laut sekaligus alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Rakhmatika Ardianto, menilai penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak dapat disimpulkan hanya dari modifikasi kapal, riwayat operasional di negara asal, maupun kedalaman perairan. Menurutnya, investigasi harus didasarkan pada data teknis, regulasi, dan pemeriksaan menyeluruh.

Rakhmatika mengatakan perubahan desain kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pelayaran, selama dilakukan sesuai ketentuan dan melalui proses pengesahan. Ia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap perombakan kapal wajib disertai gambar rancang bangun, perhitungan teknis, serta pengawasan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta pengawasan pekerjaan,” ujar Rakhmatika, Senin 21 September 2026.

Ia menambahkan, setelah proses modifikasi selesai, kapal juga harus menjalani pengujian stabilitas melalui inclining test sebelum memperoleh sertifikat kelas. Karena itu, menurutnya, keberadaan modifikasi pada KM Virgo Transport 8 tidak serta-merta menjadi bukti penyebab kecelakaan.

Rakhmatika menjelaskan stabilitas kapal dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi cuaca, gelombang, manuver kapal, hingga distribusi muatan. Dalam kondisi tertentu, stabilitas yang memenuhi persyaratan saat cuaca normal dapat berubah ketika kapal menghadapi ombak besar atau penempatan muatan yang tidak sesuai.

“Penyebab kecelakaan harus dikaji secara menyeluruh, bukan langsung disimpulkan dari satu aspek,” kata Rakhmatika.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa kapal tersebut tidak sesuai beroperasi di lintasan Surabaya–Banjarmasin karena perbedaan karakter perairan dengan Jepang. Menurutnya, kelayakan operasi kapal ditentukan oleh notasi kelas yang diterbitkan BKI, bukan semata-mata negara asal kapal.

Rakhmatika menjelaskan kapal dengan notasi kelas L masih dapat beroperasi pada lintasan yang memiliki jarak perlindungan kurang dari 50 mil laut dari pulau atau pelabuhan terdekat. Sementara itu, kedalaman laut juga dinilai bukan parameter tunggal untuk menilai kesesuaian konstruksi kapal.

“Tekanan pada lambung ditentukan oleh kedalaman titik kapal dari permukaan air, bukan oleh kedalaman dasar laut,” ucap Rakhmatika.

Menurut Rakhmatika, investigasi kecelakaan laut perlu mencakup aspek teknis, operasional, serta faktor manusia (human factor). Ia menegaskan informasi yang disampaikan kepada publik sebaiknya mengacu pada hasil penyelidikan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....