KPM PKH Situbondo Terindikasi Judol Bertambah Menjadi 2.334
- 17 Sep 2026 10:48 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Situbondo, Jawa Timur, yang terindikasi melakukan transaksi judi online bertambah menjadi 2.334 KPM yang sebelumnya 1.331 KPM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Viskanto mengatakan, data yang diperoleh dari Kementerian Sosial, penerima bantuan PKH terlibat judi online di Situbondo bertambah 1.003 sehingga total menjadi 2.334 KPM.
"Bagi penerima PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi online, pencairan bansos PKH-nya dipending," ujar Viskanto kepada RRI, Kamis, 17 September 2026.
Sebanyak 2.334 keluarga penerima PKH yang terindikasi judi online itu muncul melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dimiliki pendamping PKH. Mereka harus membuat surat klarifikasi agar bantuannya bisa dicairkan.
"Hingga hari ini belum dibuka blokirnya karena masih proses klarifikasi. Dan belum ada petunjuk mengenai pembukaan blokir," bebernya.
Kata Viskanto, tujuan dari bantuan sosial PKH adalah tepat manfaat bagi keluarga prasejahtera yang layak mendapatkan bantuan, bukan untuk melakukan transaksi judi online.
"Meskipun sudah melakukan klarifikasi, keputusan ada pada Kemensos, apakah bansos itu akan kembali dicairkan atau justru dicoret dari daftar penerima," bebernya.
Viskanto menambahkan, KPM PKH yang terindikasi judi online harus membuat surat pernyataan melalui pemerintah desa atau Dinsos atau pendamping PKH bahwa KPM yang bersangkutan tidak akan terlibat lagi dalam permainan judol.
"Ada juga penerima PKH yang usia lanjut. Mereka mengaku datanya digunakan orang lain, dan tidak pernah tahu menahu soal judi online. Mereka juga harus membuat surat pernyataan klarifikasi," imbuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....