Diduga Dipicu Asmara, Pria di Lumajang Bacok Kenalan dengan Sabit
- 17 Sep 2026 07:23 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Seorang pria berinisial YKS (41), warga Desa Kaliuling, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial Fendik (43), Rabu, 16 September 2026. Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara, sementara pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Peristiwa terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 16.30 WIB di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Korban diketahui bernama Fendik (43), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari. Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri di atas telinga.
"Sementara terlapor adalah Y K S (41), warga Desa Kaliuling, Kecamatan Tempursari, yang hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pencarian petugas," Katanya Kamis 17 September 2026
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula sekira pukul 16.00 WIB. Terlapor Y K S mengajak Sdr. AR menuju wilayah Tempursari dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol L 6386 DAJ.
Sesampainya di sebuah warung kopi di Desa Tempursari, terlapor bertemu dengan korban. Setelah turun dari sepeda motor, terlapor langsung mengambil sabit yang telah disimpannya di dalam jok motor dan langsung membacok korban sebanyak satu kali mengenai kepala bagian kiri.
Melihat kejadian tersebut, Sdr. AR yang bersama terlapor langsung melerai. Setelah itu terlapor melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke Puskesmas Tempursari untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Tempursari yang menerima laporan dari pihak korban langsung melakukan olah TKP dan memeriksa korban di puskesmas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku Honda Scoopy Nopol L 6386 DAJ warna putih.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal Penganiayaan, yakni Pasal 468 KUHP / UU RI No. 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu keberadaan pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....