Pemdes Selomukti Batalkan Sewa Tanah Kas Desa

  • 14 Sep 2026 17:34 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membenarkan tindakan Pemerintah Desa Selomukti, Kecamatan Bungatan yang membatalkan sewa lahan tanah kas desa (TKD) karena pihak penyewa melanggar kesepakatan sewa.

Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Imam Darmaji mengatakan, pemasangan banner pembatalan sewa lahan TKD dilakukan atas dasar pelanggaran kesepakatan hasil musyawarah desa (Musdes) antara penyewa dengan pemerintah desa. Penyewa tidak membayar kekurangan sewa sebesar Rp48 juta hingga batas waktu yang disepakati yakni 31 Agustus 2026.

“Pada tanggal 20 Agustus 2026, Pemerintah Desa Selomukti melaksanakan Musdes tentang Penataan Tanah Kas Desa. Ada sekitar 21 hektare lahan pertanian TKD yang disewakan, namun uang sewa belum dibayarkan, padahal lahan sudah digunakan,” ujar Imam Darmaji kepada RRI, Senin, 14 September 2026.

Imam Darmaji menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Selomukti sudah sesuai dengan prosedur, yakni melalui Musdes. Sebab tanah kas desa adalah aset desa yang harus dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Imam Darmaji, teknis pengelolaan TKD diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperbarui dengan Permendagri 3 tahun 2024. TKD bisa disewakan kepada masyarakat bisa juga dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kesepakatan tim yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.

“Seperti Desa Selomukti, sewa tanah kas desa hanya Rp9 juta per hektare, ini kan tidak sesuai dengan harga pada umumnya. Apalagi sewanya dibayar di belakang. Sewa itu kan dimana-mana harus dibayar di depan. Apalagi TKD disetor ke penghasilan asli desa dan masuk ke APBDes. Kalau dibayar di belakang, siapa yang akan bertanggung jawab ketika penyewa tidak membayar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Selomukti, Abul Hasan mengaku bahwa Pemerintah Desa Selomukti telah melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan sewa menyewa tanah kas desa. Karena upaya itu tidak berhasil, akhirnya disepakati untuk menggelar Musyawarah Desa yang mengundang DPMD dan Inspektorat dan menyepakati bahwa uang sewa TKD harus dibayar paling lambat tanggal 31 Agustus 2026.

“Saya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap para penyewa, termasuk istri mantan Kepala Desa Selomukti, namun tetap tidak diperhatikan, akhirnya kami menggelar Musdes yang menyepakati pembayaran sewa harus dibayar maksimal tanggal 31 Agustus 2026. Sebagian besar penyewa hadir dan membayarnya, namun istri mantan kades tidak hadir dan tidak ada niat baik untuk membayar,” bebernya.

Akhirnya pada tanggal 2 September 2026, Pemdes memasang banner yang bertuliskan pembatalan sewa di atas lahan seluas sekitar 9 hektare yang disewa mantan istri kepala desa. Dua hari setelah itu atau tanggal 4 September 2026, ada uang masuk melalui rekening Pemdes Selomukti sekitar Rp48 juta yang diduga kuat adalah uang sisa sewa yang belum dibayar oleh istri mantan kepala desa Selomukti.

“Kami akan segera mengembalikan uang itu, karena ini bukan hanya soal transfer uang kekurangan sewa, tetapi lebih kepada niat baik agar hubungan yang sehat tetap terjaga,” imbuhnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....