Majelis Hakim Mengabulkan Petitum Tergugat Kasus Jemaah Umrah
- 13 Sep 2026 01:07 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dengan mengabulkan seluruh petitum yang diminta oleh tergugat atas perkara gugatan jemaah umrah yang melibatkan PCNU Situbondo.
Putusan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan secara terbuka, objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat I, Atik Kristiana mengatakan, sejak awal, Tergugat I konsisten mempertahankan konstruksi hukum bahwa kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta hukum dan hubungan hukum yang sebenarnya.
"Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan," ujar Atik Kristiana, Sabtu, 12 September 2026.
Menurutnya, putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kecermatan dalam menempatkan subjek hukum dan membangun konstruksi pertanggungjawaban dalam suatu perkara perdata.
"Bagi kami, ini bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, melainkan penegasan bahwa setiap tuntutan hukum harus dibangun di atas dasar fakta, hubungan hukum, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Diinformasikan sebelumnya, sebagian jemaaah umrah melayangkan gugatan kepada PCNU Kabupaten Situbondo, melalui Pengadilan Negeri setempat karena PCNU dinilai merugikan para penggugat.
Saat itu pada 19 Januari 2025, PCNU memfasilitasi pemberangkatan 170 orang termasuk para pengurus PCNU untuk melaksanakan ibadah umrah melalui Biro Perjalanan PT Mahabbah, sekaligus melaksanakan rapat kerja NU yang telah dibuka di Indonesia dan ditutup di Mekkah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....